Bejat, Mertua Perkosa Tiga Anak Tiri Termasuk Istri Menantu, Menantu Perkosa Adik Ipar

Bejat, Mertua Perkosa Tiga Anak Tiri Termasuk Istri Menantu, Menantu Perkosa Adik Ipar

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Samsudin (50), dan Abu Bakar (54), warga Jalan Siaran Kelurahan Lebong Gajah Kecamatan Sematang Borang ini terpaksa harus diamankan oleh anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Palembang.
Kedua pria paruh baya yang berstatus sebagai mertua dan menantu ini‎ diamankan karena telah memperkosa anak dibawah umur.
Bahkan lebih parahnya, Abu Bakar memperkosa tiga orang anak tirinya yakni YN (22), IT (12), dan LL (10) anak dari istri keduanya yakni SM (50).
Sedangkan Samsudin telah memperkosa adik iparnya yakni AY (15), setelah ia menikah dengan YN (22).
Menurut Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede SIk MH mengatakan, kasus ini terungkap setelah ibunda keempat orang korban tersebut melapor ke Polresta Palembang atas tuduhan pemerkosaan yang telah dilakukan oleh Samsudin dan Abu Bakar.
"Jadi kasus ini sudah berlangsung beberapa bulan yang lalu, namun korban merasa takut karena selalu diancam menggunakan senjata tajam oleh para pelaku," ujarnya saat menggelar hasil perkara, Senin (27/6/2016).
Maruly menjelaskan, berdasarkan laporan korban, peristiwa pemerkosaan yang dilakukan oleh Abu Bakar ini, terjadi saat istrinya berada di luar rumah.
Melihat anaknya yang memang tidur serumah dengan dirinya, membuat ia tak bisa menahan hawa nafsu, dan terjadilah pemerkosaan tersebut.
"Pelaku ini mengancam anak-anak ini dengan menggunakan senjata tajam, saat hendak memperkosa mereka. Memang tidak secara langsung, namun bergantian. Bahkan untuk korban yang bernisial LL, Abu Bakar ini mengiming-imingi korban dengan memberikan uang sebesar Rp 20 ribu," jelas Maruly.
Terlihat dari fisik ketiga pelaku, nampak para korban mengalami sedikit keterbelakangan, meski demikian, Maruly enggan berkomentar.
Namun menurutnya, yang pasti, para pelaku telah melakukan persetubuhan dibawah umur, dan akan dikenakan dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Untuk kondisi fisik para korban, kita dalami dulu kondisi fisik dan mentalnya yang dilakukan oleh psikiater dan psikolog apakah memang ada gangguan. Namun hal tersebut tidak akan mengganggu jalannya penyelidikan," tegasnya.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bejat, Mertua Perkosa Tiga Anak Tiri Termasuk Istri Menantu, Menantu Perkosa Adik Ipar"

Posting Komentar